APBD Tanggung Biaya Pembuatan Akta Notaris Kopdes Merah Putih 391 Desa di Sintang

oleh

SINTANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Yasser Arafat menjelaskan tentang biaya pembuatan akta notaris Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Ia mengatakan, soal biaya pembuatan akta notaris Koperasi Desa Merah Putih, ada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang jadi pedoman Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sintang. Dalam surat itu, ada beberapa poin, awalnya menggunakan dana BTT yang nanti melalui mekanisme perubahan anggaran.

“Jadi memang dalam surat itu harus ditampung melalui perubahan APBD. Seperti apa nanti prosesnya, karena ini kebijakan afirmatif, tentu ada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dalam hal ini tentu kita mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Memang pengalokasian anggaran untuk akta notaris ini nanti melalui mekanisme perubahan APBD,” jelas Yasser.

Soal jumlah, sambung Yasser, rencananya Pemkab Sintang memang akan menganggarkan untuk seluruh desa. Totalnya 391 desa di Kabupaten Sintang. Dan berdasarkan MoU dengan Ikatan Notaris Indonesia, biaya pembuatan akta notaris sebesar Rp 2,5 juta per akta notaris.

“Nah, jumlah itu kita kalikan dengan jumlah desa se-Kabupaten Sintang. Nah seperti kira-kira seperti itu,” jelasnya.

Soal pembayaran seperti apa, nanti ada MoU dengan notaris. Jadi seperti itu. Apakah proses pembuatan akta notaris dilaksanakan dulu setelah itu pembayaran menyusul, semua itu setelah perubahan APBD. “Yang penting regulasi kita ikutilah, kan seperti itu,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.