SINTANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kabupaten Sintang, Witarso menegaskan bahwa peran Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan untuk dilayani, tapi melayani.
“Sebagai ASN, kita akan mendapatkan hak berupa gaji, dengan catatan harus bekerja. Kalau ASN tidak bekerja, bagaimana menuntut hak. Peran ASN adalah melayani. ASN adalah abdi negara yang mendapat gaji dari negara,” tegas Witarso saat pengantar tugas dan penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, beberapa waktu lalu.
Makanya Witarso sangat senang dengan adanya aturan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus bekerja 10 tahun baru bisa mengajukan mutasi walaupun antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Senang saya dengar itu,” ujarnya.
Terkait dengan status sebagai CPNS, kata Witarso, masih ada satu tahapan lagi yang harus dilalui agar berubah menjadi PNS. Yakni harus mengikuti latihan dasar (Latsar) dan dinyatakan lulus. Dulu disebut dengan Pra Jabatan.
“Jadi kalau anda tidak lulus Latsar, maka statusnya tetap CPNS, syukur-syukur jika tidak diberhentikan. Jadi harus berapa lama menunggu menjadi PNS, aturan saat ini paling lama 1 tahun. Sebelumnya paling lama 2 tahun,” bebernya.
Masalahnya sekarang, kata Witaro, terkait dengan budgeting anggaran, apakah bisa melaksanakan Latsar terhadap CPNS ini.
“Tapi jika jumlah golongan II melebihi 40, kemungkinan bisa dilaksanakan di Sintang, tapi dengan persetujuan BKPSDM Provinsi Kalbar. Tapi jika jumlah golongan II hanya sekitar 20 orang, kemungkinan besar harus mengirim. Mudah-mudahan tahun depan CPNS ini bisa mengikuti Latsar,” harapnya.





