BERITA-AKTUAL.COM – Welbertus dari Fraksi PDI Perjuangan resmi menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sintang. Sebelumnya Ketua Bapemperda dijabat oleh Tuah Mangasih. Namun yang bersangkutan sudah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan oleh partai tempatnya bernaung karena terkait dengan kasus hukum.
Paska ditetapkan dalam rapat paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022 pada Senin 23 Mei 2022, Bapemperda Sintang akan mengkaji Perda yang akan digodok.
“Jika melihat kegiatan Bapemperda tahun lalu, kalau tidak salah ada 13 Perda yang akan dibahas. Ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sintang berkaitan dengan perkebunan dan masyarakat adat. Ada juga Raperda usulan pemerintah daerah. Nanti akan kita lihat lagi mana Perda yang mendesak untuk segera kita bahas,” kata Welbertus.
Mengenai berapa jumlah Raperda yang akan dibahas nanti oleh Bappemperda untuk dijadikan Perda, politisi dari dapil Sintang Kota ini mengatakan belum bisa memastikan.
“Karena saat ini baru pergantian Ketua Bapemperda, kita belum tahu berapa Perda yang akan jadi konsentrasi kita. Nanti akan kita tanyakan ke bagian perundang-undangan untuk menindaklanjuti Perda apa saja yang perlu kita bahas dalam waktu dekat ini,” kata Welbertus.
Mengenai Perda tentang minuman keras (miras), Welbertus mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada usulan ke DPRD Sintang. “Memang kita mendengar ada rencana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengusulnya. Katanya dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) akan mengajukannya terkait dengan Raperda tentang minol atau minuman beralkohol,” ungkapnya.
“Bagi saya, bagus saja jika Raperda itu diusulkan. Tapi memang perlu proses seperti layaknya pembentukan Perda yang lain. Terutama kajian hukum dan lain-lain.





