SINTANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang mulai kembali masuk kerja pada Rabu, 25 Maret 2026, setelah menjalani cuti bersama dan libur panjang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Maryadi, mengatakan bahwa kembalinya ASN bekerja mengacu pada Surat Edaran Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala Nomor 800.1.6.2/1928/BKPSDM-D tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama.
“Jadi hari ini Pemda Sintang tidak melaksanakan sidak ke organisasi perangkat daerah (OPD) karena ada fleksibilitas di masing-masing OPD sesuai surat edaran tersebut,” ujar Maryadi saat dikonfirmasi media berita-aktual.com, Rabu 25 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Dalam surat edaran Bupati Sintang, ASN diberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja. Penyesuaian ini berlaku dua hari sebelum libur Nyepi, yakni 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur Idulfitri, yaitu 25–27 Maret 2026.
Selain itu, pimpinan OPD diminta mengatur proporsi pegawai yang menjalankan sistem kerja fleksibel dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan masing-masing instansi.
Maryadi menegaskan, meskipun ada fleksibilitas, pelayanan publik tetap harus berjalan optimal. OPD diminta memastikan layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat.
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Termasuk bagi instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir, harus tetap mengatur jadwal layanan sesuai standar,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga mengingatkan ASN untuk menjaga integritas dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Lebih lanjut, pimpinan OPD diminta melakukan pengawasan kehadiran ASN secara menyeluruh pada Senin, 30 Maret 2026. Laporan presensi wajib disampaikan kepada BKPSDM Kabupaten Sintang pada pukul 08.00 hingga 10.00 WIB sebagai bahan evaluasi.
Dengan pengaturan ini, diharapkan roda pemerintahan tetap berjalan lancar serta pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan pasca libur panjang hari besar keagamaan.







