BERITA-AKTUAL.COM – Permasalahan koperasi petani plasma dengan PT Buana Hijau Abadi 2 dari Hartono Plantation Indonesia (HPI) Group, telah diselesaikan oleh Komisi D DPRD Sintang. Namun dalam penyelesaian permasalahan tersebut melalui rapat-rapat kerja, terungkap permasalahan lain soal Hak Guna Usaha (HGU) yang melebihi luasan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).
“HGU HTI ini melebihi GRTT kurang lebih 400-an hektar, itu temuan kita saat rapat kerja beberapa waktu lalu,” ungkap Nekodimus, Anggota Komisi D DPRD Sintang.
Karena belum ada kesimpulan terkait masalah tersebut, kata pria yang akrab disapa Niko ini, nantinya Komisi D DPRD Sintang akan mempertanyaknnya dalam rapat kerja.
“Masalah ini pasti akan kita pertanyakan. Jangan sampai ada lagi perusahaan yang melakukan HGU melebihi GRTT,” harapnya.
Politisi Partai Hanura ini mengungkapkan, akibat HGU melebihi GRTT, banyak kawasan pemukiman maupun perkebunan masyarakat yang tidak diserahkan ke perusahaan namun masuk kawasan HGU.
“Kalau pemukiman atau kebun masuk HGU, masyarakat tidak bisa membuat sertifikat. Kondisi ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Yang lebih gilanya lagi, sambung Niko, HGU yang didalamnya termasuk pemukiman atau kebun masyarakat yang tidak diserahkan ke perusahaan, sudah diagunkan ke bank.
“Apa dampaknya? HGU yang melebihi GRTT menjadi beban petani plasma, mereka yang membayarnya. Maka tak heran petani plasma tidak mendapat hasil yang maksimal. Karena tidak semua HGU ditanam sawit, padahal sudah dijadikan jadi agunan kredit,” katanya.
Oleh karena itu, Niko meminta agar pemukiman atau kebun masyarakat dikeluarkan dari HGU. Karena memang, idealnya hal itu tidak boleh masuk HGU.
“Karena saat proses HGU diajukan, dasarnya harus berdasarkan GRTT. Makanya, apabila HGU melebihi GRTT, pasti akan jadi tanda tanya. Apa dasar HGU tersebut diterbitkan, kok bisa lolos? Harusnya ndak boleh,” tegasnya.






