Fraksi PDIP DPRD Sintang Pertanyakan Aktivitas Perusahaan Tambang Emas di Desa Bernayau

oleh
Aktivitas tambang emas.(Foto:AI)

SINTANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sintang menyoroti keberadaan perusahaan tambang emas yang beroperasi di Desa Bernayau, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Agustinus, saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai aktivitas pertambangan emas di desa tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny dalam Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap Nota Keuangan dan RAPBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (17/10/2025), menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Terkait keberadaan perusahaan tambang emas di Desa Bernayau akan kami koordinasikan, mengingat kewenangan perizinan, pengawasan hingga pendataan kawasan pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Wakil Bupati.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.