SINTANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, menyatakan pihaknya menghormati rencana aksi demonstrasi yang akan digelar oleh Satria Borneo Raya (Saber) bersama komponen masyarakat di Pengadilan Negeri Sintang, Senin 30 Maret 2026.
Aksi tersebut bertujuan untuk mengawal putusan sidang praperadilan kasus Agustinus dan rekan-rekannya (cs).
“Demo itu boleh karena memang dijamin oleh undang-undang, tetapi ada batasannya. Kita harus mengikuti batasan tersebut. Karena demo adalah menyampaikan aspirasi, kalau melenceng justru aspirasi yang disampaikan tidak akan diperhatikan,” ujar Yohanes Rumpak.
Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri konferensi pers yang digelar Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan organisasi masyarakat di Pendopo Bupati Sintang, Minggu sore 29 Maret 2026. Kegiatan tersebut bertujuan mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi tetap kondusif di Bumi Senentang.
Legislator PDI Perjuangan itu juga menyampaikan keyakinannya bahwa peserta aksi akan tetap mengedepankan nilai-nilai adat istiadat dalam menyampaikan aspirasi.
“Saya percaya kawan-kawan dari Saber adalah orang adat yang pasti mengedepankan adat istiadat kita. Itu harus kita jaga, supaya Jubata, Puyang Gana, dan rumah besar adat kita, yakni Rumah Punyung, mendukung kita semua sehingga persoalan bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.
Ia mengajak masyarakat yang akan mengikuti aksi untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati norma yang berlaku.
“Mari kita menyampaikan aspirasi, tetapi tetap menegakkan adat istiadat. Tentu ada standar pengamanan yang dilakukan aparat, dan itu harus kita hormati,” lanjutnya.
Yohanes juga mengimbau agar masyarakat yang tidak memahami persoalan sebaiknya tidak ikut terlibat dalam aksi.
“Saya sepakat dengan MABM Sintang, bagi yang tidak mengetahui persoalan sebaiknya tidak ikut. Lebih baik di rumah saja. Kita berikan kesempatan kepada yang benar-benar memahami persoalan untuk menyampaikan aspirasi kepada pengadilan,” tegasnya.
Diketahui, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk mengawal putusan praperadilan kasus Agustinus cs yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar atas laporan PT Lingga Jati Al-Manshurin (PT LJA).
Pihak Agustinus menilai penetapan tersangka tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Mereka menyebut persoalan yang terjadi merupakan sengketa pembayaran pekerjaan land clearing, di mana alat berat dijadikan jaminan utang oleh pihak perusahaan, namun kemudian berujung pada laporan dugaan pencurian.




