BERITA-AKTUAL.COM – Kejaksaan Negeri Sintang menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia dengan metode Restorative justice.
Penyelesaian kasus secara Restorative justice ditandai dengan penandanganan kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku di kantor Kejari Sintang, Selasa malam 8 Maret 2021. Hadir pihak terkait seperi Satlantas Polres Sintang serta beberapa saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot mengatakan bahwa Restorative justice prinsipnya untuk keadilan yang hakiki. Jadi, hati nurani, itikad baik, itulah awal dari sebuah keadilan.
“Kebetulan dari pihak keluarga merasa bahwa yang terjadi dengan keluarga mereka adalah musibah. Kemudian hukum adat sudah berjalan dengan baik dan sudah membayar denda pati dari pihak tersangka. Sehingga perkara tersebut bisa diselesaikan tidak melalui jalur persidangan. Dalam arti, bisa langsung diselesaikan lewat Restorative justice sesuai dengan amanah Jaksa Agung, bahwa keadilan sebenarnya berasal dari hati nurani,” jelasnya.
Laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Pal 10 Kecamatan Sungai Tebelian. Menurut Kajari, proses hukum sudah berjalan sejak tahun lalu.
“Untuk proses adatnya memang membutuhkan waktu, sehingga baru hari ini bisa dilakukan tahap II. Kemudian kita tindaklanjuti upaya mereka melakukan perdamaian di luar persidangan,” ucapnya.
Katarina, adik kandung korban yang hadir dalam Restorative justice mengungkapkan, secara pribadi dirinya sudah menerima kejadian tersebut dengan lapang dada. “Dengan adanya Restorative justice maka tidak ada permasalahan lagi,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku Muslimin meminta maaf pada keluarga korban. Ia mengatakan, musibah yang terjadi bukanlah kehendaknya.
“Kejadian ini adalah takdir. Dan baru kali ini terjadi dalam hidup saya. Saya sangat menyesal sekali atas kejadian yang sudah terjadi. Semoga kedepan kejadian serupa tidak terjadi pada kita semua,” ucapnya.





