BERITA-AKTUAL.COM – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, untuk berkonsultasi terkait proses pemakaran kecamatan, Rabu (3/3). Dikesempatan itu dilakukan pertemuan antara Komisi A DPRD Sintang dengan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
“Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Biro Tapem Provinsi Kalbar yang menjelaskan bahwa proses pemekaran Kecamatan di Kabupaten Sintanng masih terkendala masalah penataan batas antar desa/kelurahan,” kata Santosa, Ketua Komisi A DPRD Sintang pada berita-aktual.com, Rabu malam.
Saat ini, ada empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang yang sedang berproses. Diantaranya Kecamatan Sintang Barat (pemekaran dari Kecamatan Sintang), Kecamatan Bukit Mangat (pemekaran Kecamatan Dedai), Kecamatan Inggar (pemekaran Kecamatan Dedai) dan Kecamatan Tontang (pemekaran dari Kecamatan Serawai).
“Empat kecamatan itu yang terus kita dorong agar segera direalisaskan. Mengingat, basalah batas sudah clear semua. Cuma Peraturan Bupati (Perbup) tentang batas wilayah yang belum dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. Dan provinsi menunggu Perbup tentang batas wilayah tersebut,” katanya.
Kunjungan kerja yang dilakukan Komisi A, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Santosa. Hadir pula, Maria Magdalena (Wakil Ketua), Rudy Andryas (Sekertaris), Ediyanto, Herinius Laka, Liem Hie Soen dan Ghulam Raziq.
Dalam pertemuan itu, juga terkuak bahwa Gubernur masih memprioritaskan pemekaran Kapuas Raya. Karena provinsi tidak mau berkas tentang wilayah yang sudah masuk tahap usulan ke pusat tentang Kapuas Raya, harus berubah lagi dengan adannya pemekaran kecamatan baru.