BERITA-AKTUAL.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sintang, Anuar Akhmad menegaskan bahwa pelaksaan akad nikah selama pandemi COVID-19 harus mengikuti protokol kesehatan. Dan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kantor Kemenag Pusat, bahwa pelaksaan nikah yang bisa dilayani apabila pendaftarannya sebelum tanggal 1 April.
“Itupun pelaksanaanya harus benar sesuai protokol kesehatan. Jadi, nikah itu hanya boleh dihadiri paling banyak 10 orang, harus menggunakan masker, sarung tangan, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan,” kata Anuar.
“Setelah itu, tidak ada proses pernikahan. Kalaupun ada yang menikah kasuistik, itu juga akan diberlakukan secara khusus,” sambungnya.
Meski demikian, kata Anuar, masyarakat yang ingin mendaftar untuk menikah tetap diperbolehkan. Tapi untuk pelaksaan nikah di KUA harus sesuai protokol kesehatan.
Menganai sampai kapan kebijakan tersebut, Anuar mengaku belum tahu pasti. Karena, saat ini yang harus dihindari saat ini adalah berkerumunnya banyak orang. “Mudah-mudahan COVID-19 berakhir, sehingga pelaksanaan nikah bisa seperti biasa,” harapnya.