BERITA-AKTUAL.COM – DPRD Sintang menggelar sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Sintang masa jabatan 2019-2024, Senin 28 Maret 2022.
Dalam sidang paripurna PAW tersebut, Agustinus menggantikan Tuah Mangasih yang sebelumnya tersandung hukum. Sedangkan Ardi, menggantikan Julian Sahri yang meninggal dunia karena sakit. Agustinus merupakan kader PDI Perjuangan. Dan, Ardi kader Partai Gerindra.
Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah janji jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny. Hadir Bupati Sintang, Jarot Winarno, Sekda Sintang Yosepha Hasnah, unsur forkopimda serta Anggota DPRD Sintang.
Ronny mengatakan, keputusan PAW merupakan urusan internal dari masing-masing partai, selanjutnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat. Pimpinan DPRD hanya melaksanakan pengucapan sumpah janji bagi anggota yang dilantik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan dilantiknya Agustinus dan Ardi, mulai saat ini masyarakat dan para konstituen menuntut agar kita seluruh jajaran anggota DPRD yang terhormat, untuk mampu melaksanakan tugas pokok dewan,” kata Roni.
Tugas pokok yang dimaksud yaitu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Kemudian membahas berbagai Peraturan Daerah (Perda) dan mengawasi pelaksanaan pembangunan, agar selalu berpihak untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Selamat bergabung dan melanjutkan sisa masa jabatan 2019-2024 dengan semangat pengabdian yang tulus dan sungguh-sungguh. Harapan kami dengan kehadiran saudara, semoga karya semua anggota dewan menjadi sempurna dan semakin terasa manfaatnya untuk rakyat,” harapnya.
Peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Sintang sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 142/pem/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Keputusan Nomor 147/pem/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hal ini juga merupakan implementasi Undang Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2017 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum. Serta Peraturan DPRD Kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang.







