SINTANG – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang terus mendorong petani sawit mandiri agar mengantongi STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya).
Agar petani sawit mandiri mengantongi STDB tersebut, Distanbun terus melakukan pendampingan bersama lembaga mitra. Untuk tahun 2025, Distanbun Kabupaten Sintang kembali melakukan pendataan STDB tersebut.
“Kami sekarang sudah siap untuk melakukan pendataan STDB lagi dengan memanfaatkan anggaran dari Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit. DBH sawit yang kita poskan untuk pendataan STDB akan digunakan baik itu untuk pendaftaran secara manual maupun secara elektronik. Sekarang mungkin sudah mengarah pada STDB elektroniknya,” ungkap Sekretaris Distanbun Kabupaten Sintang, Gunardi ketika diwawancarai berita-aktual.com, belum lama ini.
Ia mengatakan, karena selama ini banyak petani sawit belum memiliki STDB, maka pemerintah berinisiatif membantu bersama lembaga mitra.
“Sebenarnya pendataan ini merupakan inisiasiatif dari kita sebagai pemerintah. Apakah pemerintah di sini mengikuti aturan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 98 tahun 2013 atau tidak, maka kita melaksanakan pendataan itu. Karena, pendaftaran ini merupakan kewenangan dari pemerintah daerah atau kewenangan pemerintah kabupaten untuk melaksanakannya,” ujar Gunardi.
“Namun kalau tidak ada kerjasama dengan petani pendataan itu tidak akan berjalan dengan baik, kan gitu. Karena data-data ada di tangan petani dan pekebun kelapa sawit. Kalau mereka tidak menyerahkan data-datanya, maka kami kesulitan untuk melakukan pendataan petani-petani swadaya,” pungkas Gunardi.





