SINTANG – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang, Martin Nandung menegaskan bahwa pupuk subsidi sangat penting untuk petani.
“Subsidi pupuk secara khusus merupakan urat nadi dari pada kehidupan para petani. Kalau tidak ada pupuk, maka hasil pertanian juga tidak akan ada peningkatan,” kata Martin Nandung pada berita-aktual.com belum lama ini.
Berkaitan dengan pupuk subsidi, Martin Nandung menyampaikan kabar gembira mengenai penurunan harga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Mungkin bapak ibu sudah mendapat informasi atau melihat berita dari Pak Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman yang secara khusus menyampaikan bahwa harga pupuk subsidi mengalami penurunan hingga 20 persen. Keputusan itu terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2025,” bebernya.
Martin Nandung menegaskan bahwa turunnya harga pupuk subsidi hingga 20 persen merupakan kabar yang sangat menggembirakan khususnya bagi para petani di Bumi Senentang.
“Ini berita yang cukup bagus untuk petani. Mudah-mudahan penurunan harga pupuk subsidi ini bisa dimanfaatkan oleh petani dan kita semua,” harapnya.
Penurunan harga pupuk sebesar 20 persen berlaku nasional dan efektif sejak 22 Oktober 2025. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Langkah ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada petani, agar biaya produksi turun dan daya saing meningkat.
Martin Nandung menegaskan bahwa tugas pemerintah terkait pupuk subsidi cukup berat. Dan berdasarkan ketentuan yang ada, ada 10 komoditas yang diperbolehkan menggunakan pupuk subsidi. “Dan ini menjadi acuan kita semua. Jangan sampai nanti pemanfaatannya keluar dari 10 komoditas yang ada,” ujarnya.







