BERITA-AKTUAL.COM – Meski semua Fraksi di DPRD Sintang menyetujui Raperda Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (RDTR BWP) Industri Sungai Ringin menjadi Peraturan Daerah (Peda). Namun, ada beberapa catatan yang disampaikan dan harus dipenuhi oleh pemerintah.
Dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD Sintang yang dipimpin Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny. Juru bicara Fraksi PDIP Perjuangan Tuah Mangasih menyakini bahwa, penyampain Raperda oleh pemerintah telah melalui pengkajian yang matang dan mendalam.
Akan tetapi, untuk mewujudkan Perda yang lebih baik guna mengakomodir kepentingan masyarakat secara keseluruhan, maka rancangan Perda harus dibahas dalam sidang paripurna. Sehingga pemerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas dan tegas dalam melaksanakan putusan-putusan sebagai pemerintah daerah otonom.
“Makanya, terkait Raperda RDTR BWP Industri Sungai Ringin, kami minta Bupati memerintahkan kepala SKPD dan instansi terkait agar hadir dalam rapat kerja pembahasan seluruh Raperda. Selain itu, dalam menetapkan luas kawasan industri harus memperhatikan dampak lingkungan dan harus objektif,” sarannya.
Kemudian, kata Tuah, dalam menentukan tata ruang, pemerintah harus melibatkan banyak elemen masyarakat disekitar kawasan Idustri Sungai Ringin tersebut.
Sementara itu, Fraksi Nasdem melalui juru bicara Kartimia Marwani mengatakan, mengingat Sungai Ringin merupakan wilayah pemukiman penduduk. Maka setelah RDTR BWP Industri Sungai Ringin ditetapkan menjadi Perda, instansi terkait harus melakukan sosialisasi hingga ke tingkat paling bawah yakni Rukun Warga (RW).
“Mengingat peraturan dibuat untuk hajat hidup orang banyak, maka penerapan Perda jangan sampai membuat aspek sosial budaya masyarakat hancur,” kata Kartimia.