SINTANG — Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Sintang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah berencana menambah jenis retribusi baru yang menyasar perusahaan kelapa sawit, salah satunya terkait jasa timbangan di pabrik kelapa sawit.
Wakil Ketua Pansus 1, Hikman Sudirman, mengatakan bahwa skema teknis penerapan retribusi tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama pihak terkait.
“Seperti apa teknisnya sedang kami bahas bersama pihak terkait. Apakah nanti timbangan dibeli pemerintah atau diambil alih (take over) dari perusahaan sawit, itu yang akan ditentukan. Kalau mengambil retribusi dari TBS, jelas tidak bisa. Makanya kita menggodok soal jasa timbangan,” ujarnya kepada berita-aktual.com, Rabu 8 April 2026.
Ia menjelaskan, jika Raperda tersebut disahkan menjadi Perda, maka regulasi ini berpotensi menjadi yang pertama di Indonesia. Nantinya, fasilitas timbangan akan ditempatkan di setiap pabrik kelapa sawit.
“Di Kabupaten Sintang sendiri ada sekitar 13 pabrik kelapa sawit,” jelasnya.
Terkait besaran retribusi, Hikman menyebut hingga saat ini belum ada angka pasti yang disepakati. Sejumlah skema masih dibahas, baik berdasarkan hitungan per kilogram maupun persentase tertentu.
“Sempat muncul usulan dari setiap satu kilogram penimbangan, tapi masih dibahas dan belum ditentukan. Saya juga sempat mengusulkan dihitung berdasarkan persentase. Nanti setelah pengesahan akan diketahui secara jelas,” katanya.
Dalam pembahasan bersama pihak perusahaan, menurutnya, sempat muncul pertanyaan mengenai manfaat atau timbal balik (feedback) yang akan diterima perusahaan jika retribusi tersebut diberlakukan.
“Saya jawab, selama ini pemerintah tidak pernah melarang perusahaan menggunakan jalan untuk mengangkut TBS,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila Perda terkait retribusi jasa timbangan ini telah disahkan, maka akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan.
“Kalau Perbup sudah terbit, maka perusahaan wajib mematuhi dan membayar retribusi yang dimaksud,” tegasnya.




