BERITA-AKTUAL.COM – Raperda tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang, dipastikan ditunda pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sintang Santosa berharap penundaan pembahasan tidak terlalu lama. Mengingat, sejumlah infrastruktur pendukung seperti kantor camat pembangunanya sedang berjalan.
“Yang kita takutkan, ketika pembangunan kantor camat sudah selesai, pemindahan ke kantor baru tidak bisa dilakukan karena terganjal Peraturan Daerah (Perda) yang belum disahkan,” kata Santosa yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kayan Hilir-Kayan Hulu ini.
Jika itu terjadi, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pelayanan publik pasti akan terganggu. “Karena ketika kantor camatnya sudah jadi. Tapi Perdanya belum jadi, maka tidak bisa pindah. Kan masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Oleh karena itu, Santosa memastikan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar Raperda tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang segera dibahas.
Santosa menyampaikan, saat ini pemerintah kecamatan Kayan Hilir berkantor di Gedung Serbaguna. Lebih dari satu tahun sejak kantor camat dirobohkan, kemudian diganti dengan pasar rakyat di Desa Nanga Mau Kecamatan Kayan Hilir, pelayanan publik dilakukan di gedung itu.
“Saya selaku orang tanah Kayan tentu sangat prihatin dengan kondisi hal itu. Makanya, saya ingin Raperda tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang, bisa secepatnya dibahas. Supaya, ketika kantor camat yang dibangun sudah jadi, bisa segera pindah,” katanya.
“Saat ini pembahasan Raperda ditunda. Bukan ditolak. Karena di DPRD masih banyak target Raperda lain yang harus dibahas. Selain itu, pembahasan APBD Sintang 2020 juga di depan mata,” pungkasnya.