SINTANG – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, H. Senen Maryono, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres Sintang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Dukungan itu disampaikan Senen Maryono menyusul pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat 57 kilogram di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang, pada 1 Maret 2026 lalu. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial WS alias T (20), warga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut dibawa menggunakan mobil sewaan jenis Agya. Barang haram itu dikemas dalam kemasan teh China, kemudian dimasukkan ke dalam tas dan karung untuk mengelabui petugas. Saat ini, tersangka WS telah ditahan, sementara satu pelaku lainnya, Yusuf alias Andi yang juga berasal dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, masih dalam pengejaran.
“Sikat habis itu, Pak Kapolres Sintang. Ini sudah sangat meresahkan, apalagi jumlah sabu yang diamankan sangat besar,” tegas Senen Maryono di hadapan Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo beberapa waktu lalu.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai, pelaku peredaran narkoba harus dijatuhi hukuman berat karena telah merusak tatanan masyarakat.
“Pelaku harus dihukum berat. Ini sangat merusak masyarakat kita, terlebih barang buktinya mencapai 57 kilogram,” ujarnya.
Selain itu, Senen yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sintang, mendorong aparat kepolisian untuk terus mengembangkan kasus tersebut hingga mengungkap jaringan dan aktor utama di balik peredaran narkotika tersebut.
Ia juga berharap pihak Pengadilan Negeri Sintang dapat memberikan vonis seberat-beratnya kepada para pelaku sebagai bentuk efek jera serta komitmen dalam memerangi narkoba di Kabupaten Sintang.







