SINTANG — Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, H. Senen Maryono, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) Tunas yang resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.
PP Tunas diterbitkan dengan tujuan membatasi akses media sosial bagi anak sekaligus mendorong platform digital memperketat sistem pengawasan konten. Kebijakan ini menyasar perlindungan sekitar 70 juta anak Indonesia dari dampak negatif ruang digital.
Sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sintang sekaligus anggota DPRD yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat, Senen Maryono menilai kebijakan tersebut sangat penting dalam menjaga perkembangan karakter anak.
“Kami menyambut baik pembatasan media sosial untuk anak yang masih dalam proses pendidikan. Hal ini penting agar peserta didik tidak terkontaminasi dengan konten yang tidak positif dan tidak mendukung pembentukan karakter,” ujar legislator dari daerah pemilihan Sintang 1 atau Sintang Kota ini.
Ia juga menyoroti tingginya intensitas penggunaan media sosial di kalangan anak-anak saat ini, sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat dari orang tua.
“Anak-anak sekarang banyak menggunakan media sosial, jadi pengawasan orang tua harus lebih optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan delapan platform digital berisiko tinggi yang wajib memblokir akun anak di bawah 16 tahun. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini, anak-anak semakin fokus dengan kegiatan positif serta mengurangi ketergantungan dengan gadget,” harap Senen Maryono.




