BERITA-AKTUAL.COM – Sengketa Pilkades Buntut Sabon Kecamatan Ambalau saat ini sedang ditangani di tingkat Kabupaten Sintang. Salah satu calon Kades Buntut Sabon, Sriyono berharap pihak terkait memproses berbagai dugaan kecurangan yang disampaikannya dalam 7 poin gugatan.
Sriyono mengatakan, salah satu tuntutanya adalah terkait surat suara simetris yang tidak mengesahkan 27 surat suara memilih dirinya pada tingkat KPPS. “Untuk menangani masalah ini, saya minta kotak suara dibuka. Agar diketahui secara jelas soal surat suara simetris memilih saya disahkan,” harapnya.
Permintaan Sriyono bukannya tanpa alasan. Karena menurutnya, jika mengacu pada penanganan sengketa Pilkades di Pulo Sabhang yang melakukan prosedur buka kotak suara, kemudian memutuskan suara sah untuk penggugat. Seharusnya prosedur serupa bisa diterapkan untuk menangani penanganan suara simetris di Desa Buntut Sabon.
“Kalau prosedur buka kotak bisa dilakukan saat sengketa Pulo Sabhang, seharusnya bisa juga diterapkan untuk Buntut Sabon,” kata Sriyono.
Ia kemudian mengungkapkan soal kejanggalan lain dalam Pilkades Buntut Sabon seperti diperbolehkanya pencoblosan diwakilkan. Kemudian memperbolehkan penduduk yang bukan beralamat Buntut Sabon untuk memilih ke calon yang sudah diarahkan.
“Ada juga dugaan mengenai ketidaknetralan oknum petugas di desa yang dibuktikan dengan dokumen foto,” klaimnya.
Dengan adanya berbagai dugaan pelanggaran itu, Sriyono meminta agar penanganan sengketa Pilkades Desa Buntut Sabon benar-benar professional dan adil.





