SINTANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Yasser Arafat menjelaskan tentang timeline pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) dengan pemerintah pusat di Pontianak beberapa waktu lalu, tanggal 31 Mei 2025 menjadi batas akhir Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Kemudian, tanggal 30 Juni 2025, batas akhir pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih yang memiliki akta notaris ke dalam aplikasi layanan pengesahan akta atau sistem administrasi badan hukum.
“Ini di Kementerian Hukum dan HAM. Nanti notaris yang mengurus semua ini,” jelas Yasser.
Selanjutnya, pada tanggal 12 Juli 2025, target pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih seluruh Indonesia. “Jadi target kita seperti apa, karena memang Inpres menyebutkan 80.000 desa di seluruh Indonesia harus terbentuk dulu. Untuk Sintang kita akan berupaya maksimal menyelesaikan target tersebut,” jelasnya.
Tanggal 28 Oktober 2025, launching operasional Koperasi Desa Merah Putih secara nasional yang akan dilakukan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Untuk pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sintang, saat ini desa-desa di Bumi Senentang sudah banyak yang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Pelaksanaan Musdesus ini untuk menentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang akan berdiri nanti.
Setelah Musdesus selesai, barulah memproses pembentukan akta notaris Koperasi Desa Merah Putih. Pembentukan akta notaris nantinya akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Sintang.






