BERITA-AKTUAL.COM – Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan bahwa sekitar 11.000 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Sintang terdampak corona. Sebagian besar merupakan sektor usaha warung kopi dan restoran.
Mengingat banyaknya sektor usaha terdampak corona, pemerintah Kabupaten Sintang memberlakukan sejumlah relaksasi selama transisi new normal. Transisi new normal di Sintang dimulai 6 Juni hingga 5 Agustus 2020.
“Dalam sosialisasi yang massif selama transisi new normal, kita beri relaksasi mengenai jam operasional. Restoran dan warung kopi boleh buka hingga pukul 23.00 WIB,” kata Jarot.
Tetapi, kata Jarot, mereka memiliki kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan. Yakni menyiapkan tempat cuci tangan, masker dan jaga jarak.
“Pada fase transisi new normal ini ada penegakan aturan, tapi sifatnya pembinaan. Namun, setelah new normal diberlakukan tanggal 6 Agustus nanti, tentu akan ada sanksi. Apalagi jika setelah dingatkan berkali-kali namun tidak dipatuhi,” ucapnya.
“Untuk masyarakkat yang tidak menggunakan masker, jangan disuruh masuk restoran atau warung kopi. Kalau warung kopi yang tidak mematuhi protokol kesehatan, akan diberikan peringatan satu, dua, dan tiga. Bahkan hingga pencabutan izin,” tegas Jarot.
Sektor usaha lain di Sintang, juga mendapat relaksasi serupa. Contohnya seperti Bar, Diskotik dan Karaoke, boleh buka hingga pukul 24.00 WIB. Akan tapi, Jarot lagi-lagi mengingatkan bahwa protokol kesehatan haruslah dipatuhi.
“Kalau warung kopi kan buka dari pagi hingga pukul 11 malam. Cukup lah untuk nyicil di Bank. Tapi, kalau karaoke kan, ndak ada yang datang saat Magrib. Bisa jadi setelah itu. Jadi boleh buka hingga jam 12 malam,” ucapnya.
Untuk tempat wisata dan ruang publik, sambung Jarot, semuanya boleh buka dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk sarana olahraga seperti indoor, silakan buka. Namun, selain harus mematuhi protokol kesehatan. Juga harus menghitung kapasitas atau daya tampung gedung. Pengunjung harus 50 persen dari total kapasitas gedung tersebut. Supaya dimungkinkan jaga jarak,” jelasnya.
“Untuk olahraga outdoor, silakan saja. Asalkan bisa jaga jarak. Kan ndak mungkin jogging nempel-nempel. Pasti jaga jarak dong. Pertandingan bola juga dibolehkan. Tapi seleberasinya ndak boleh peluk-pelukan,” ucapnya.
Selain itu, konser-konser, kumpul-kumpul kegiatan keagamaan, perkawinan boleh dilakukan dengan protokol kesehatan dan menghitung daya tampung.
“Untuk kegiatan belajar mengajar, sudah saya perintahkan Kepala Dinas Pendidikan agar membuat sekolah percontohan proses belajar tatap muka di perkotaan. Minimal satu SD dan satu SMP. Tetap melaksanakan protokol kesehatan dan daya tampung. Karena, satu bangku ndak boleh dua orang. Kalaulah dimungkinkan dibagi dus shif, silakan. Tapi, kalau belajar tatap muka seminggu tiga kali, silakan saja. Pada tanggal 10 Juli, Dinas Pendidikan akan melakukan rapat evaluasi terakhir. Tanggal 13 Juli, harus sudah ada sekolah percontohan,” tegasnya.