Yohanes Rumpak Hadiri Penyerahan LHP Dana Bantuan Partai Politik di Pontianak

oleh
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, mendampingi Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik.

SINTANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, mendampingi Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa, 31 Maret 2026.

Pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Barat ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik dari Pemerintah Kabupaten Sintang kepada partai politik di daerah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati, kepada Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sintang turut didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, di antaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Abdul Syufriadi, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan Helmi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Harysinto Linoh, Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Sintang Budi Purwanto, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Eman Kurniawan, serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD Irenius Lijun Pratama.

Penyerahan LHP ini menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Sintang sesuai ketentuan perundang-undangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.