SINTANG – DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2027, Rabu 1 April 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak.
Turut hadir Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 26 anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Dalam sambutannya, Yohanes Rumpak mengawali rapat dengan mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena seluruh peserta masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk mengikuti rapat paripurna dengan agenda penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Tahun Anggaran 2027.
Legislator PDI Perjuangan tersebut juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta rapat.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan, kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran saudara-saudari dalam rangka mengikuti rapat paripurna penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rapat paripurna telah memenuhi kuorum. Berdasarkan daftar hadir yang ditandatangani oleh 26 anggota dewan dari total 40 anggota, rapat dinyatakan sah sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
Di akhir rapat, dilakukan penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2027 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
Penandatanganan dilakukan oleh Yohanes Rumpak mewakili pihak legislatif dan Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, selaku pihak eksekutif.






