Ditahan Kejari Sintang, Kades Senibung Lakukan 7 Item Kegiatan Fiktif

oleh
Kades Senibung, L tersangka korupsi dana desa tahun 2017 dan 2019.

BERITA-AKTUAL.COM – Kades Senibung Kecamatan Ketungau Hilir berisial L ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu 27 Juli 2022. Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2017 dan 2019.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka L tidak melaksanakan kegiatan 7 item pembangunan atau fiktif.

“Berdasarkan serangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sintang melalui pemeriksaan para pihak serta mengumpulkan dokumen-dokumen terkait, ditemukan adanya unsur kerugian negara sebesar Rp 263.471.650.

 

Berikut ini 7 item kegiatan yang tidak dilakukan Kepala Desa:

  1. Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan Balai Pertemuan Desa/ Aula di Dusun Mungguk Bengkan T.A. 2017 sebesar Rp. 33.269.500.
  2. Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan bertahap Balai Dusun Lulung Tibu T.A. 2017 sebesar Rp. 31.580.000.
  3. Anggaran yang tidak direalisasikan dalam Rehab Berat Balai Desa di Dusun Sebakong T.A. 2017 sebesar Rp. 19.130.000.
  4. Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan sarana dan prasarana air bersih Dusun Semelaban T.A. 2017 sebesar Rp. 10.388.000.
  • . Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan sarana dan prasarana air bersih Dusun Sebakong T.A. 2017 sebesar Rp. 40.445.000.
  1. Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan pengadaan sarana/ prasarana PAUD milik Desa T.A. 2019 sebesar Rp. 63.000.500.
  2. Anggaran yang tidak direalisasikan dalam belanja penampungan air pada kegiatan pembangunan/ rehabilitasi, peningkatan sumber air bersih milik desa T.A. 2019 sebesar Rp. 65.658.650.

No More Posts Available.

No more pages to load.