BERITA-AKTUAL.COM – Delapan fraksi di DPRD Sintang menyetujui pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah pada rapat-rapat selanjutnya.
Persetujuan itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi di DPRD Sintang saat menyampaikan Pandangan Umum fraksinya dalam rapat paripurna, Senin siang (16/11). Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri dihadiri oleh Sekda Sintang, Yosepha Hasnah mewakili Pjs Bupati Sintang.
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem, Kartimia Marwani mengatakan, setelah mengikuti, mendengar langsung dan menyimak secara seksama pidato Pjs Bupati Sintang pada Senin 16 November 2020. Fraksi Nasdem mendukung Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang diusulkan pemerintah.
“Karena, ada realisasi pencapaian atas target, sasaran dan pelaksanaan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang ada di Kabupaten Sintang. Saran, kepada seluruh OPD untuk menentukan dan menetapkan hasil-hasil keuangan yang terorganisir serta memininimalisir kerugian yang ada,” kata Kartimia.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Herinius Laka mengatakan, Perda punya peran penting dalam melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Perda merupakan instrumen strategis sebagai landasan konstitusional yang kuat untuk mengatur setiap aspek kehidupan dalam pembangunan di deerah.
Fungsi lain Perda adalah sebagai penampung keragaman yang ada di deaerah. Sekaligus sebagai alat pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Setelah mencermati dan mempelajari piadato pengantar Bupati Sintang terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Fraksi PDI Perjuangan menilai Raperda ini boleh dibahas. Dengan catatan, Raperda tersebut harus memiliki data pendukung sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri mengatakan, apa yang sudah disampaikan fraksi-fraksi dalam pandangan umumnya, baik berupa saran merupakan pendapat, adalah hasil pembahasan fraksi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang nantinya, dapat dicermati dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah. Serta sebagai bahan masukan yang konstruktif. Selanjutnya, jadi outcome pembanding pansus guna pangayaan muatan materi Raperda tersebut,” kata Heri Jambri.






