BERITA-AKTUAL.COM – Kebijakan pemerintah yang sempat melarang ekspor Crude Palm Oil atau CPO per 28 April 2022 berdampak pada anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) termasuk di tingkat petani Sintang. Hampir satu bulan kebijakan itu diberlakukan, mulai Senin 23 Mei 2022, kebijakan larangan ekspor CPO resmi dicabut presiden Joko Widodo.
Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny mengatakan bahwa apa yang pernah terjadi memang sangat disayangkan. Tetapi dirinya tidak memungkiri bahwa tindakan Presiden tersebut untuk kepentingan Indonesia secara luas.
“Khusus untuk Kabupaten Sintang memang sangat terdampak karena turunnya harga TBS. Maka kita sangat bersyukur ketika Bapak Presiden telah mencabut larangan ekspor. Ini jadi kabar baik. Mudah-mudahan ada kontrol kembali dari pemerintah terkait harga TBS agar bisa kembali sebelumnya. Yakni bisa mencapai lebih dari Rp 4.000, per kilogram,” harap Ronny.
Karena, kata politisi Nasdem ini, di Kabupaten Sintang sebagian besar petani sawit mandiri sangat terdampak dari imbas turunya harga TBS saat kebijakan larangan ekspor diberlakukan. Mungkin bisa dikatakan sekitar 50-an persen masyarakat yang tersebar di 14 kecamatan se-Kabupaten Sintang, saat ini sangat bergantung dengan perusahaan kelapa sawit untuk menjual TBS.
“Ketika harga TBS turun bahkan ditolak pabrik, tidak bisa kita pungkiri bahwa hal itu sangat merugikan masyarakat Sintang. Apalagi harga TBS anjlok hingga 50 persen dikisarakan sekitar Rp 2000 per kilogram,” katanya.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sintang, Boniyanto juga mengapresiasi langkah pemerintah yang membuka kembali keran ekspor CPO. Karena akan berdampak langsung pada daya beli tandan buah segar (TBS) yang semakin baik. Sehingga animo penjualan TBS di kalangan petani semakin bergairah.
“Terimakasih dan salam hormat kami petani sawit Indonesia kepada Pak Jokowi yang telah mengambil langkah yang sangat tepat untuk kembali membuka ekspor minyak CPO. Hal tersebut sangat berdampak terhadap perkembangan para petani sawit seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Sintang,” ucap Boniyanto.
“Tentu saja kita memahami langkah pemerintah sebelumnya yang mengambil keputusan pelarangan ekspor. Saat itu tentu sudah mempertimbangkan dari semua aspek dan terukur sehingga kebijakan tersebut merupakan introspeksi bagi industri sawit di Indonesia” jelasnya.
Boniyanto juga mengingatkan kepada pengusaha perkebunan kelapa sawit agar memperhatikan juga kebutuhan minyak kelapa sawit di dalam negeri. Sehingga kedepannya tidak akan timbul kembali masalah kelangkaan yang dapat berdampak dengan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.





