SINTANG – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang resmi mulai bekerja membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, salah satunya terkait tenaga kerja lokal.
Ketua Pansus I DPRD Sintang, Toni menjelaskan bahwa pembentukan pansus merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam menyusun peraturan daerah bersama pemerintah daerah.
“DPRD memiliki fungsi legislasi, yakni membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah. Sesuai tata tertib, pembahasan itu masuk melalui Bapemperda, kemudian diparipurnakan dan dibentuk pansus,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pansus I melibatkan delapan fraksi yang tergabung untuk membahas dua raperda utama.
“Yang akan dibahas pertama adalah Raperda tentang tenaga kerja lokal,” ujar politisi Partai Golongan Karya ini.
Raperda ini dinilai penting sebagai upaya mendorong keterlibatan tenaga kerja lokal dalam pembangunan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Sintang.
Selain itu, pansus juga akan membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Menurutnya, seluruh pembahasan yang dilakukan DPRD telah melalui kajian akademis dan aspek hukum yang matang.
“Apapun yang didorong pemerintah daerah, ini sudah melalui kajian akademis dan sisi hukumnya. Tinggal bagaimana kita bersama-sama memberi kontribusi,” kata legislator yang juga Ketua Komisi D ini.
Ia menegaskan, DPRD siap mendukung kebijakan yang berpihak pada pembangunan daerah, termasuk memastikan regulasi yang disusun dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.






