BERITA-AKTUAL.COM – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang, Sudirman menegaskan bahwa, keberadaan Pasar Juadah diperbolehkan selama Ramadhan. Namun akan tetap diatur sedemikian rupa untuk mencegah penularan COVID-19.
“Hari ini kami rapat membahas masalah Pasar Juadah selama Ramadhan di ruang rapat Sekda Sintang,” kata Sudirman pada berita-aktual.com, Rabu (22/4).
Sudirman mengatakan, pihaknya akan mengatur keberadaan Pasar Juadah dari aspek protokol pencegahan COVID-19. Yang jelas, jumlah pedagang akan dibatasi. Selain itu, harus diberi jarak antar pelaku usaha supaya tidak menimbulkan kerumunan massa. Kemudian penggunaan masker bagi penjual maupun masyarakat yang bertransaksi.
“Jumlah pelaku usaha dibatasi. Contohnya di Masjid Al Amin, pelaku usaha mencapai 30 pada Ramadhan tahun lalu. Maka tahun ini kita batasi, mungkin cukup 10 pelaku usaha saja,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah Disperindagkop bisa menyediakan tempat untuk pelaku usaha berjualan, Sudirman menyebut bahwa pihaknya tidak melakukan itu.
“Kita beri kebebasan pada masyarakat untuk membuat sendiri. Yang jelas akan kita atur. Apalagi sekarang kan ada pandemi COVID-19. Jadi, semua pihak harus patuh dengan protokol pencegahan COVID-19,” tegasnya.
Pantauan di lapangan, sejumlah tempat berjualan untuk Pasar Juadah sudah didirikan oleh masyarakat. Salah satunya di Al Hikmah Jalan MT Haryono, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang. Pasar Juadah juga mulai dibangun di Jalan Lintas Melawi dan berbagai tempat lainnya dalam kota Sintang.