Raperda Ketenagakerjaan Dibahas, DPRD Sintang Dorong Prioritas Tenaga Kerja Lokal

oleh
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Sintang, Toni.

SINTANG – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Sintang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Regulasi ini difokuskan untuk memperkuat keterlibatan tenaga kerja lokal, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.

Ketua Pansus 1 DPRD Sintang, Toni, menjelaskan bahwa Raperda tersebut akan mengatur secara jelas persentase tenaga kerja lokal yang harus diserap oleh perusahaan, baik di tingkat pabrik maupun perkebunan.

“Terkait Raperda ini, fokusnya pada persentase tenaga kerja lokal di wilayah kebun yang ada, baik di pabrik atau di perkebunan kelapa sawit. Nanti akan dibuat Perda yang mengaturnya secara jelas,” ujar Toni saat ditemui media berita-aktual.com di Kantor DPRD Sintang, Selasa 7 April 2026 di sela rapat kerja Pansus 1 DPRD Sintang dengan perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Sintang untuk membahas substansi Raperda.

Toni mengungkapkan, berdasarkan laporan Pemerintah Kabupaten Sintang, serapan tenaga kerja lokal di sektor perkebunan saat ini rata-rata telah mencapai di atas 75 persen.

“Raperda ini intinya untuk mengakomodir pekerja lokal Kabupaten Sintang di perusahaan perkebunan. Secara tegas akan dituangkan dalam Perda,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses pembahasan masih terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Dalam waktu dekat, Pansus juga akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan validitas data yang disampaikan pemerintah daerah.

“Setelah itu, baru kita tahu apakah data tenaga kerja di atas 75 persen yang disampaikan Pemda Sintang merupakan data riil atau tidak,” katanya.

Terkait kemungkinan pengaturan penempatan tenaga kerja pada jabatan tertentu, Toni menyebut hal tersebut nantinya akan diatur lebih teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Kita paham perusahaan tentu punya aturan, termasuk terkait jabatan yang harus sesuai kompetensi. Tapi Perda ini akan menguatkan regulasi bahwa tenaga kerja lokal harus diakomodir. Itu intinya,” pungkasnya.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.